GUC6TSY6BUz0BUWlTUG0Gfz5GA==
Light Dark
Lampung Tengah Bahas Raperda Penting: Dorong Ekonomi Kampung dan Perkuat Peran Pesantren

Lampung Tengah Bahas Raperda Penting: Dorong Ekonomi Kampung dan Perkuat Peran Pesantren

Daftar Isi

 



Garispublik.id, Kabupaten Lampung Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah bersama Pemerintah Daerah terus menunjukkan sinergi positif dalam upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Hal ini terlihat dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang terdiri dari dua Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan Pemerintah Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, menjelaskan bahwa salah satu Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK). Raperda ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 dan bertujuan memperkuat semangat nasionalisme serta karakter kebangsaan masyarakat.

Menurut Toni, penyempurnaan dilakukan pada beberapa pasal yang mengatur kerja sama antarinstansi dan masa kerja kepengurusan PPWK agar lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Rumusan pasal-pasal disederhanakan agar tetap utuh namun lebih mudah diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Toni juga menyoroti pentingnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk komitmen Pemkab dan DPRD dalam memberikan pengakuan, pemberdayaan, serta fasilitas kepada pondok pesantren. Berdasarkan data daerah, Lampung Tengah memiliki lebih dari 200 pesantren yang tersebar di seluruh kecamatan. “Dengan jumlah yang besar ini, diperlukan payung hukum yang jelas agar pesantren dapat berfungsi optimal sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Raperda ini juga mengatur dukungan pemerintah terhadap pesantren dalam bentuk bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, serta pelatihan keterampilan. Sumber pendanaan berasal dari APBD dan sumber sah lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Tengah, Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa DPRD juga tengah membahas Raperda tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 14 Tahun 2015. Menurutnya, perubahan ini diperlukan agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

“BUMKam kini diakui sebagai badan usaha berbadan hukum. Karena itu, diperlukan regulasi baru yang mengatur pendirian dan pengelolaannya secara resmi melalui keputusan Kementerian,” jelas Hadi. Ia menambahkan bahwa pembentukan Raperda ini bertujuan mendorong kemitraan kampung, mempromosikan potensi daerah, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriantoni, S.E., M.M., menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah. “Raperda yang dibahas bukan sekadar produk hukum formal, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap seluruh peraturan yang dihasilkan dapat mencerminkan prinsip keadilan, partisipasi, dan keberpihakan kepada rakyat, sehingga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik semakin baik serta responsif terhadap kebutuhan warga.

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan tiga Raperda tersebut. “Proses yang intensif dan konstruktif ini menunjukkan sinergi positif antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang aspiratif,” ucapnya.

Bupati menambahkan bahwa Raperda BUMKam diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara untuk Raperda Pesantren, Ardito menegaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi vital — pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat — yang harus diperkuat dengan regulasi yang berpihak. “Raperda ini merupakan bentuk pengakuan dan afirmasi terhadap pesantren sebagai benteng moral dan intelektual masyarakat. Kami berharap hal ini dapat memperkuat ekosistem pesantren yang aman, nyaman, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Dengan pembahasan tiga Raperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads